Divisi Usaha Perdagangan:
Divisi perdagangan mesin peralatan dan perlengkapan lainnya, teknologi informasi dan komunikasi serta berbagai jenis barang-barang lainya.
Mencangkup usaha perdagangan berbagai barang barang kebutuhan militer,
penegak hukum dan masyarakat umum.
Divisi perdagangan kendaraan.
Mencangkup usaha perdagangan roda dua dan roda empat
Divisi Jasa.
Mencangkup usaha jasa reparasi dan konsultan jasa
Divisi Perdagangan Agrokultura, Holtikultura, Akuakurtura
Mencangkup usaha perdagangan berbagai hasil pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, dan perhutanan.